Wednesday, 4 April 2012

Info Honorer BKN

Info Berita Honorer BKN 2012 - Tenaga honorer Kategori I adalah tenaga honorer yang dibiayai oleh APBN ataupun APBD. Tenaga Honorer kategori II adalah tenaga honorer yang dibiayai non APBN ataupun APBD. Kedua-duanya akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Info Honorer BKN

Untuk kategori I tanpa tes hanya datanya diverifikasi dan divalidasi kebenarannya sedangkan untuk kategori II selain diverifikasi dan divalidasi kebenaranya akan diadakan tes seleksi sesama honorer.

Data honorer kategori I (K1) yang memenuhi kriteria (MK) akan diserahkan hari ini (Rabu, 4/4) ke masing-masing daerah. Itu berarti per 5 April, daerah sudah harus mengumumkannya ke publik lewat media cetak atau on line.


"Seluruh data honorer K1 yang memenuhi kriteria telah kita serahkan ke 12 Kantor Regional (Kanreg) Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak Senin (2/4). Setelah itu Kanreg akan menyerahkan ke masing-masing daerah di wilayah regionalnya. Jadi tidak ada daerah yang ke pusat, ini juga demi penghematan anggaran," kata Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Aris Windiyanto yang dihubungi JPNN, Selasa (3/4).

Penyerahan data dari Kanreg BKN ke seluruh pemda itu dilakukan serentak agar daerah bisa bersamaan mengumumkannya ke publik. Hanya saja masih ada lima daerah yang datanya masih ditahan BKN pusat karena lagi diselidiki kebenarannya.

"Jumlah honorer K1 yang MK di lima daerah itu di atas 500 orang. Sesuai kesepakatan pemerintah dan Komisi II DPR RI, daerah yang mengoleksi honorer di atas 200 orang harus diverifikasi dan validasi ulang," tuturnya.

Dia pun meminta setiap daerah yang akan menerima datanya, secepatnya mempublikasikan ke masyarakat untuk mendapatkan berbagai masukan.

"Lebih cepat mengumumkan lebih baik agar daerah bisa memproses laporan pengaduannya. Apalagi pemda diberi tenggat 14 hari untuk melaporkan data yang benar," ujarnya.

Kalau dalam masa tenggat itu tidak ada laporan, berarti pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa langsung melaporkan ke BKN pusat tanpa harus melakukan pemeriksaan lagi. Sebaliknya jika ada laporan pengaduan, PPK wajib memeriksa kebenarannya.

"Nah, hasil pemeriksaan itu yang harus dilaporkan ke BKN pusat untuk diproses lanjut pengangkatan CPNS-nya," tandasnya.

Aris menjelaskan, tidak ada alasan bagi daerah untuk tidak mengumumkan data lewat media massa, dengan alasan tak ada dana untuk biaya. Menurutnya, sudah jauh hari hal ini disosialisasikan ke daerah. "Jadi daerah sudah tahu ini jauh hari," imbuhnya. (esy/jpnn)

Semoga Info berita Honorer BKN 2012 Terbaru ini dapat membantu anda.

Sumber : JPNN

No comments:

Post a Comment